SAMOSIR-Setelah disetujui oleh pemilik atau ( ahli waris ) Huta Lumban Silo, Bupati Samosir menandatangani Penetapan Lokasi Bagian Huta Lumban Silo yang akan digunakan untuk pelebaran alur Tano Ponggol. Penandatangan dilakukan di Ruang Lobby Lantai II Kantor Bupati Samosir, ( 09/12/2021 ) .
Turut hadir, Wakil Bupati Samosir, Kajari Samosir, Kapolres Samosir diwakili Kabag Ops Polres Samosir, Asisten Pemerintahan, Camat Pangururan, Kabag Hukum, Kabag Tapem dan Kabid Pertanahan.
Penetapan Lokasi (Penlok) dilakukan setelah tim persiapan pengadaan tanah untuk pelebaran alur Tano Ponggol melakukan berbagai komunikasi dengan pemilik/ahli waris. Sehingga tercapai suatu kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan dan ditanda tangani pemilik lahan.
Berdasarkan berita acara kesepakatan tersebut, maka dibuat Penetapan Lokasi yang dituangkan dalam SK Bupati Samosir Nomor 291 tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pelebaran Alur Tano Ponggol Bagian Huta Lumban Silo Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pemilik/ahli waris Huta Lumban Silo yang sudah bersedia menyepakati penetapan lokasi Bagian Huta Lumban Silo yang akan digunakan untuk pelebaran Tano Ponggol. Dengan penetapan lokasi ini, maka permasalahan pelebaran alur Tano Ponggol tidak ada lagi dan proses pembangunan dapat dilanjutkan.
"Saya berharap, proses pemindahan Huta Lumban Silo dan pembayarannya secepatnya dilakukan, sehingga tidak muncul masalah baru. Hal ini juga untuk mempercepat pengerjaan pelebaran alur Tano Ponggol terselesaikan dengan cepat.
Semoga pembangunan yang diidam-idamkan ini menjadi kebanggaan bagi Kabupaten Samosir dapat terlaksana dengan baik dan menambah perekonomian masyarakat", tambah Bupati Samosir Vandiko T. Gultom
Asisten Pemerintahan Sekdakab Samosir Drs. Mangihut Sinaga sebagai ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah menjelaskan bagian Huta Lumban Silo yang terkena dampak pelebaran alur Tano Ponggol seluas 1987 m⊃2;. Kesepakatan dengan pemilik/ahli waris, sebagai pengganti dari Huta Lumban Silo yang terkena dampak pelebaran maka pemerintah akan menyediakan lahan yang berdekatan dengan lokasi Huta Lumban Silo. Biaya penyediaan lahan dan bangunan fisik akan menjadi tanggung jawab DIPA Balai Wilayah Sungai Sumatera II Direktorat Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Kejari Samosir, Andi Adikawira Putera SH, MH mewakili Forkopimda Kabupaten Samosir mengatakan bahwa dari awal optimis, pengadaan tanah akan berhasil sehingga tidak lelah berkomunikasi dengan pemilik/ ahli waris. Hal yang diinginkan pemilik/ ahli waris sudah diakomodir oleh pihak BWWS II dan akan berproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kejari juga mengucapkan terima kasih kepada ahli waris Huta Lumban Silo atas kesediaan dan kesepakatan dalam penetapan lokasi pelebaran alur Tano Ponggol.
"Dalam proses persiapan pengadaan tanah ini, tidak semata-mata ada yang kami kejar dan menguntungkan pribadi , akan tetapi hanya untuk kebutuhan dan kemajuan Kabupaten Samosir" tambah Kejari mengakhiri Sambutannya.
Mewakili Pemilik/ Ahli Waris Huta Lumban Silo, Martua Sitanggang menyampaikan bahwa pada awalnya mereka menolak, karena Huta Lumban Silo merupakan bukti sejarah bagi mereka dan tanah leluhur yang sungguh tak ternilai. Namun dengan berbagai proses diskusi yang baik dengan tim pengadaan terjalin sebuah kesepakatan tanpa merugikan pihak pemilik Huta Lumban Silo dan juga tidak merugikan Pemerintah sehingga seluruh pemilik/ahli waris menyetujui penetapan lokasi ini, katanya. ( Karmel )