SAMOSIR-Bupati Samosir diwakili Asisten Ekonomi pembangunan Hotraja Sitanggang menghadiri peluncuran tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Water Front Pangururan, Selasa (14/05/2024).
Ditandai dengan penekanan tombol yang diiringi tarian air menari, Ketua KPU Samosir Vincentius Sitinjak, Asisten II Hotraja Sitanggang bersama Forkopimda secara sah meluncurkan tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Samosir.
Baca juga:
Tony Rosyid: Pemilu Ditunda? No Way!
|
Bupati Samosir diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang berharap seluruh tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir serta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024 dapat berjalan aman, lancar dan damai.
"Terima kasih kepada komisioner KPU yang sudah memanfaatkan potensi alam Samosir dalam peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah 2024, KPU kami harapkan dapat melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku" ucap Hotraja.
Dalam kesempatan tersebut, Hotraja mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta menyukseskan pemilihan kepala daerah dengan memberikan suara dan hak pilih. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil Negara dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa yang mengatur netralitas aparatur pemerintah desa yang dipertegas dalam peraturan daerah Kabupaten Samosir Nomor 4 Tahun 2016 tentang desa, dalam pasal 6 huruf (G) dan (J),
Hotraja juga menegaskan agar ASN dan penyelenggara pemerintah desa untuk menjaga netralitas, jika melanggar ASN dapat diberikan sanksi moral, hukuman disiplin sedang, berat dan diberhentikan dengan hormat sesuai lampiran II keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan.
Hotraja mengutarakan bahwa Pemkab. Samosir mendukung penuh kesuksesan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Samosir dan sudah memberikan bantuan dana hibah dan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi KPU, Bawaslu dan pihak keamanan TNI/Polri. Penetapan tim Desk Pilkada sesuai dengan SK Bupati Samosir nomor 82 tahun 2024 yang selanjutnya bersama Forkopimda akan melakukan kunjungan kerja untuk sosialisasi pemilihan dan membahas isu-isu strategis terkait pemilihan kepala daerah.
Secara bertahap mulai dari desa sampai ketingkat Kabupaten diharapkan dapat mengambil peran dan peka terhadap seluruh isu yang berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Kepala Desa, BPD, Aparatur Desa/Kelurahan dan Camat agar aktif menjalin komunikasi dengan Forkopicam apabila ditemukan isu strategis dalam setiap tahapan pemilu dan jangan lupa ajak dan arahkan masyarakat untuk menggunakan hak pilih" kata Hotraja mengakhiri.
Ketua KPU Kabupaten Samosir Vincentius Sitinjak menyampaikan sesuai tahapan bahwa pendaftaran calon perseorangan sudah ditutup dan tidak ada pendaftar maka dipastikan Calon Bupati dan Wabup dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Samosir tahun 2024 akan diikuti kandidat dari Partai politik.
Vincentius menjelaskan, sejak 2005 Kabupaten Samosir sudah melakukan 4 kali pemilihan langsung dan Pilkada 2024 merupakan yang kelima, masyarakat akan menentukan 2 jenis pilihan yaitu, pemilihan Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten Samosir dan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara.
Diharapkan, pelaksanaan pilkada dapat berlangsung aman dan lancar dengan kecerdasan politik. Seluruh stakeholder saling koordinasi demi mewujudkan kedaulatan rakyat. Masyarakat, pimpinan parpol satu persepsi menyukseskan pilkada 2024 yang jujur adil dan demokratis.
"Kami berharap seluruh stakeholder menjalin kerjasama agar pilkada dapat berlangsung demokratis tanpa gesekan yang merugikan. Mewujudkan kedaulatan rakyat, dimana rakyat menentukan nasib dengan menentukan pilihan" kata Vincentius.
Turut hadir Anggota DPRD Samosir Parluhutan Samosir, Pabung 0210 TU G. Sebayang, Kejari Samosir diwakili Kasi Datun Wisdom Sumbayak, Komisioner KPU Kabupaten Samosir, Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir Robinson Simarmata, pengurus Parpol se-Kabupaten Samosir, pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir. Ormas, OKP dan perwakilan tokoh masyarakat.